Minggu, 10 Agustus 2014

Tata Tertib Laboratorium




A.    MAKSUD DAN TUJUAN
Agar mahasiswa dapat mengetahui akan tata tertib dalam laboratorium dan dapat menjalankan sesuai dengan yang diharapkan,dan mahasiswa dapat mematuhi/ menjalankan  segala aturan yang telah dibuat,
Adapun tata tertib laboratorium sitihistoteknologi yang harus dilakukan oleh mahasiswa yaitu sebagai berikut :

1.      Mahasiswa wajib hadir 15 menit sebelum praktikum dimulai
2.      Semua pengguna laboratorium harus memakai jas laboratoriun, sepatu Karet yang tertutup, masker, sarung tangan, kaca mata google, penutup telinga, penutup kepala.
3.      Mahasiswa wajib membawa semua perlengkapan praktikum yang sudah ditentukan oleh dosen/instruktur
4.      Mahasiswa wajib mengisi absen kelas dan juga absen penggunaan lab yang terlampir di formulir peminjaman alat.
5.      Mahasiswa yang meminjam peralatan laboratorium harus memenuhi ketentuan peminjaman dan pengembalian, sebagai berikut:
a.       Mengisi formulir peminjaman alat
b.      Meminta rekomendasi dan tanda tangan dari dosen pengajar
c.       Mengambil dan mengembalikan peralatan laboratorium harus dengan pengawasan petugas laboratorium atau dosen pengajar
d.      Mengembalikan peralatan laboratorium pada tempat yang telah ditentukan
6.      Mahasiswa dilarang makan,minum,menggunakan ponsel ataupun bermain-main selama praktikum berlangsung.
7.      Membuang sampah pada tempat sampah yang sudah disediahkan, dan membersihkan labaratotium sesuai jadwal piket yang sudah dijadwalkan
8.      Semua pengunjung laboratorium wajib menjaga kebersihan laboratorium dengan baik
9.      Semua mahasiswa yang mengunjungi atau praktek di laboratorium, wajib merapikan semua inventaris laboratorium
10.  Dilarang membawa keluar peralatan laboratorium tanpa pengetahuan dosen/instruktur
11.  Dilarang membawa pulang peralatan laboratorium
12.  Semua penggunaan laboratorium harus menjaga keamanan inventaris laboratorium
13.  Jika terjadi kerusakan dan kehilangan peralatan laboratorium, maka pengguna yang merusak dan menghilangkan harus melaporkan kepada dosen/instruktur dan menggantikan alat tersebut
14.  Jika tidak ada yang mengaku akan hilangnya alat laboratorium yang digunakan, maka semua mahasiswa wajib menggantinya.
15.  Sebelum masuk laboratorium mahasiswa wajib mempelajari materi praktikum
16.  Setelah selesai praktikum laboratorium harus dibersihkan dan kembalikan peralatan yang digunakan pada tempatnya masing-masing
17.  Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum harus melapor pada dosen/instruktur yang bersangkutan
18.  Peralatan yang digunakan pada saat praktikum adalah menjadi tanggung jawab mahasiswa yang menggunakan, oleh karena itu peralatan-peralatan harus dijaga dengan baik
19.  Tidak boleh menumpahkan bahan-bahan apa saja diatas lantai ataupun dimeja
20.  Tidak boleh menggunakan perhiasan saat praktikum
21.  Bagi wanita yang berambut panjang, diikat dan dimasukkan kedalam penutup kepala
22.  Bagi mahasiswa tidak diperkenankan dengan kuku yang panjang

2.     SOP PENANGANAN LIMBAH



v  Maksud dan tujuan:
Memberikan panduan dalam hal penanganan Limbah yang dihasilkan dari                                      kegiatan Laboratorium Sitohistoteknologi.
Memastikan bahwa semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Laboratorium Sitohistoteknologi dilakukan penanganan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan atau penyakit.


1.      RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup tentang tata cara penanganan Limbah dan berlaku di Laboratorium Sitohistoteknologi.
           
2.      DEFINISI
2.1                       Limbah Bahan Berhaya dan Beracun, disingkat menjadi B3, sisa suatu usaha dan atau suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan atau makhluk lain.
2.2                       Limbah Tidak Berhaya dan Beracun (non B3) adalah semua limbah yang tidak memiliki sifat yang seperti dimiliki oleh limbah berbahaya dan beracun
2.3                       Limbah yang bersifat adalah limbah yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit; menyebabkan pengkaratan pada lempeng baja; mempunyai pH sama atau kurang dari 2 atau lebih besar dari 12,5
2.4                       Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah yang dalam keadaan normal bersifat tidak stabil; dapat menyebabkan perubahan tanpa ledakan; yang dapat bereaksi hebat dengan air, yang dapat mudah bereaksi atau dapat meledak pada suhu dengan tekanan standar, limbah yang menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan
2.5                       Limbah yang mudah terbakar yaitu cairan yang mempunyai titik nyala kurang dari 60°C akan menyala jika terjadi kontak dengan api; bukan cairan tapi pada temperatur dan tekanan standar dapat menyebabkan kebakaran; limbah pengoksidasi dan lain-lain
2.6                       Limbah yang mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak
2.7                       Limbah yang menyebabkan infeksi yaitu bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi; limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.
2.8                       Limbah yang beracun yaitu limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius jika masuk ke dalam tubuh pernafasan, kulit dan mulut. Dapat ditentukan dengan menggunakan konsentrasi Toxicity Characteristic Leacing Procedure (TCLP) dan LD50. Bila LD 50 ≤ 50 mg/kg dinyatakan bersifat racun akut, bila LD50≥50 mg/kg dinyatakan bersifat racun kronik.


3.      PROSEDUR PENANGANAN LIMBAH
3.1                       Semua limbah yang dihasilkan oleh aktivitas Laboratorium Sitohistoteknologiakan ditampung/dikumpulkan sementara dalam tempat-tempat khusus sesuai dengan jenisnya masing-masing
3.2                       Jenis tempat sampah akan mengacu kepada standar pewarnaan dan kode warna
3.3                       Penampungan/pengumpulan limbah sementara tidak boleh dicampurkan antara limbah B3 dan non B3
3.4                       Penyimpanan/pengelolaan limbah B3 yag melebihi waktu 90 hari memerlukan surat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup
3.5                       Semua limbah yang telah dikumpulkan pada masing-masing tempat pengumpulan atau penampungan sementara akan dibuang sesuai dengan jenis masing-masing limbah
3.6                       Limbah non Berbahaya dan Beracun (non B3) dapat dibuang dengan cara ditimbun pada tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan atau disetujui
3.7                       Limbah nonB3 tidak boleh dibakar untuk memusnahkannya sebab akan menimbulkan polusi udara
3.8                       Semua limbah berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dibuang tetapi diserahkan kepada perusahaan yang telah memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali Dampak Lingkungan dan Pemerintah daerah setempat
3.9                       Limbah Klinik/ medik yang beracun, benda-benda tajam, dan limbah yang dapat menimbulkan infeksi harus dikemas dalam tempat yang aman kemudian diserahkan di rumah sakit atau tempat lain yang memiliki Insenerator
3.10                   Setiap pengiriman limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman limbah B3 yang dapat diaudit dan dan dilengkapi dengan label dan simbol yang sesuai.
3.11                   Laboran yang mendapat tanggung jawab untuk menangani limbah harus dilengkapi Alat Pelindung Diri yang lengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimah kasih ya atas kunjungan Anda dan atas segala saran dan komentar.