A.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Agar
mahasiswa dapat mengetahui akan tata tertib dalam laboratorium dan dapat
menjalankan sesuai dengan yang diharapkan,dan mahasiswa dapat mematuhi/
menjalankan segala aturan yang telah
dibuat,
Adapun tata tertib laboratorium
sitihistoteknologi yang harus dilakukan oleh mahasiswa yaitu sebagai berikut :
1. Mahasiswa
wajib hadir 15 menit sebelum praktikum dimulai
2. Semua
pengguna laboratorium harus memakai jas laboratoriun, sepatu Karet yang
tertutup, masker, sarung tangan, kaca mata google, penutup telinga, penutup
kepala.
3. Mahasiswa
wajib membawa semua perlengkapan praktikum yang sudah ditentukan oleh
dosen/instruktur
4. Mahasiswa
wajib mengisi absen kelas dan juga absen penggunaan lab yang terlampir di
formulir peminjaman alat.
5. Mahasiswa
yang meminjam peralatan laboratorium harus memenuhi ketentuan peminjaman dan
pengembalian, sebagai berikut:
a. Mengisi
formulir peminjaman alat
b. Meminta
rekomendasi dan tanda tangan dari dosen pengajar
c. Mengambil
dan mengembalikan peralatan laboratorium harus dengan pengawasan petugas
laboratorium atau dosen pengajar
d. Mengembalikan
peralatan laboratorium pada tempat yang telah ditentukan
6. Mahasiswa
dilarang makan,minum,menggunakan ponsel ataupun bermain-main selama praktikum
berlangsung.
7. Membuang
sampah pada tempat sampah yang sudah disediahkan, dan membersihkan labaratotium
sesuai jadwal piket yang sudah dijadwalkan
8. Semua
pengunjung laboratorium wajib menjaga kebersihan laboratorium dengan baik
9. Semua
mahasiswa yang mengunjungi atau praktek di laboratorium, wajib merapikan semua
inventaris laboratorium
10. Dilarang
membawa keluar peralatan laboratorium tanpa pengetahuan dosen/instruktur
11. Dilarang
membawa pulang peralatan laboratorium
12. Semua
penggunaan laboratorium harus menjaga keamanan inventaris laboratorium
13. Jika
terjadi kerusakan dan kehilangan peralatan laboratorium, maka pengguna yang
merusak dan menghilangkan harus melaporkan kepada dosen/instruktur dan
menggantikan alat tersebut
14. Jika
tidak ada yang mengaku akan hilangnya alat laboratorium yang digunakan, maka
semua mahasiswa wajib menggantinya.
15. Sebelum
masuk laboratorium mahasiswa wajib mempelajari materi praktikum
16. Setelah
selesai praktikum laboratorium harus dibersihkan dan kembalikan peralatan yang
digunakan pada tempatnya masing-masing
17. Mahasiswa
yang tidak mengikuti praktikum harus melapor pada dosen/instruktur yang
bersangkutan
18. Peralatan
yang digunakan pada saat praktikum adalah menjadi tanggung jawab mahasiswa yang
menggunakan, oleh karena itu peralatan-peralatan harus dijaga dengan baik
19. Tidak
boleh menumpahkan bahan-bahan apa saja diatas lantai ataupun dimeja
20. Tidak
boleh menggunakan perhiasan saat praktikum
21. Bagi
wanita yang berambut panjang, diikat dan dimasukkan kedalam penutup kepala
22. Bagi
mahasiswa tidak diperkenankan dengan kuku yang panjang
2.
SOP
PENANGANAN LIMBAH
v
Maksud dan tujuan:
Memberikan
panduan dalam hal penanganan Limbah yang dihasilkan dari kegiatan
Laboratorium Sitohistoteknologi.
Memastikan
bahwa semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Laboratorium Sitohistoteknologi
dilakukan penanganan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak
menimbulkan pencemaran lingkungan atau penyakit.
1.
RUANG
LINGKUP
Prosedur ini
mencakup tentang tata cara penanganan Limbah dan berlaku di Laboratorium
Sitohistoteknologi.
2.
DEFINISI
2.1
Limbah Bahan Berhaya
dan Beracun, disingkat menjadi B3, sisa suatu usaha dan atau suatu kegiatan
yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia dan atau makhluk lain.
2.2
Limbah Tidak Berhaya
dan Beracun (non B3) adalah semua limbah yang tidak memiliki sifat yang seperti
dimiliki oleh limbah berbahaya dan beracun
2.3
Limbah yang bersifat
adalah limbah yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit; menyebabkan
pengkaratan pada lempeng baja; mempunyai pH sama atau kurang dari 2 atau lebih
besar dari 12,5
2.4
Limbah yang bersifat
reaktif adalah limbah yang dalam keadaan normal bersifat tidak stabil; dapat
menyebabkan perubahan tanpa ledakan; yang dapat bereaksi hebat dengan air, yang
dapat mudah bereaksi atau dapat meledak pada suhu dengan tekanan standar,
limbah yang menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang
membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan
2.5
Limbah yang mudah
terbakar yaitu cairan yang mempunyai titik nyala kurang dari 60°C akan menyala
jika terjadi kontak dengan api; bukan cairan tapi pada temperatur dan tekanan
standar dapat menyebabkan kebakaran; limbah pengoksidasi dan lain-lain
2.6
Limbah yang mudah
meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak
2.7
Limbah yang menyebabkan
infeksi yaitu bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh
manusia yang terkena infeksi; limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang
terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.
2.8
Limbah yang beracun
yaitu limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau
lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius jika masuk ke
dalam tubuh pernafasan, kulit dan mulut. Dapat ditentukan dengan menggunakan
konsentrasi Toxicity Characteristic Leacing Procedure (TCLP) dan LD50. Bila LD
50 ≤ 50 mg/kg dinyatakan bersifat racun akut, bila LD50≥50 mg/kg dinyatakan bersifat
racun kronik.
3.
PROSEDUR
PENANGANAN LIMBAH
3.1
Semua limbah yang
dihasilkan oleh aktivitas Laboratorium Sitohistoteknologiakan
ditampung/dikumpulkan sementara dalam tempat-tempat khusus sesuai dengan
jenisnya masing-masing
3.2
Jenis tempat sampah
akan mengacu kepada standar pewarnaan dan kode warna
3.3
Penampungan/pengumpulan
limbah sementara tidak boleh dicampurkan antara limbah B3 dan non B3
3.4
Penyimpanan/pengelolaan
limbah B3 yag melebihi waktu 90 hari memerlukan surat ijin dari Kementerian
Lingkungan Hidup
3.5
Semua limbah yang telah
dikumpulkan pada masing-masing tempat pengumpulan atau penampungan sementara
akan dibuang sesuai dengan jenis masing-masing limbah
3.6
Limbah non Berbahaya
dan Beracun (non B3) dapat dibuang dengan cara ditimbun pada tempat pembuangan
akhir yang sudah ditentukan atau disetujui
3.7
Limbah nonB3 tidak
boleh dibakar untuk memusnahkannya sebab akan menimbulkan polusi udara
3.8
Semua limbah berbahaya
dan beracun (B3) tidak boleh dibuang tetapi diserahkan kepada perusahaan yang
telah memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali Dampak
Lingkungan dan Pemerintah daerah setempat
3.9
Limbah Klinik/ medik
yang beracun, benda-benda tajam, dan limbah yang dapat menimbulkan infeksi
harus dikemas dalam tempat yang aman kemudian diserahkan di rumah sakit atau
tempat lain yang memiliki Insenerator
3.10
Setiap pengiriman
limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman limbah B3 yang dapat
diaudit dan dan dilengkapi dengan label dan simbol yang sesuai.
3.11
Laboran yang mendapat
tanggung jawab untuk menangani limbah harus dilengkapi Alat Pelindung Diri yang
lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimah kasih ya atas kunjungan Anda dan atas segala saran dan komentar.